Begitu kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Aptika Kemenkominfo) Semuel A Pangerupan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus RUU Pemilu, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), dan kalangan akademisi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Semuel mencontohkan soal debat calon kepala daerah. KPI, menurutnya hanya boleh mengatur soal isi konten penyiaran dan ketentuan mengenai pemberitaan pemilu.
"Terkait kampanye pemilu, siaran dialog, monolog, debat, KPI tidak masuk sampai ke situ, lembaga penyiaran tidak mengatur narsum. Isi konten dan ketentuan pemberitaan yang perlu diatur," ujarnya.
Dia menegaskan, meski debat disiarkan di media televisi, namun sudah seharusnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan parpol dalam menentukan mekanisme debat.
"Kalau debatnya wilayah KPU dan parpol untuk mendiskusikan," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: