Penyidik KPK Periksa Setya Novanto 4 Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Januari 2017, 15:26 WIB
Penyidik KPK Periksa Setya Novanto 4 Jam
Setya Novanto/Net
rmol news logo Ketua DPR RI, Setya Novanto kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Mantan ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tesangka Sugiharto.

Setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novanto mengaku pemeriksaannya hanya untuk melengkapi sejumlah keterangan terkait proyek e-KTP.

Namun setelah empat jam di dalam gedung KPK, Novanto keluar dan memberikan keterangan terkait pemeriksaannya yang kedua kalinya ini.

"Itu hanya klarifikasi berkaitan saya sebagai ketua fraksi, ada pimpinan Komisi II untuk menyampaikan. Tapi semua yang disampaikan hanya normatif saja," ujar Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Lebih lanjut, Novanto mengaku penyidik sempat menanyakan proses pembahasan proyek e-KTP di DPR RI. Menurutnya terkait hal tersebut, ketua Komisi II DPR yang lebih berwenang menjelaskan kepada penyidik.

Meski demikian, dirinya menilai, pembahasan proyek senilai triliunan itu berjalan normal dan tidak ada kejanggalan.

"Ya karena, Komisi II dan departemen itu yang saya tahu normatif saja," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak April 2014 lalu.

Dalam pengembangan pengusutan kasus ini, KPK menetapkan Irman, mantan Dirjen Dukcapil yang juga mantan atasan Sugiharto sebagai tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut.

Akibatnya, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA