Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara, Nusra Suparno. Nusro mencatat realisasi uang tebusan tax amnesty periode kedua mencapai Rp 57,567 miliar untuk wilayah Provinsi NTB dan NTT.
Nominal tersebut berhasil dikumpulkan dari 3.604 wajib pajak. Sementara total nilai uang tebusan di NTB mencapai Rp 30,064 miliar.
Jumlah wajib pajak badan hukum (perusahaan) sebanyak 549 badan. Sementara untuk wajib pajak orang pribadi sebanyak 1.264 orang.
Sementara itu, sebagaimana dilansir
JPNN, wajib pajak di wilayah NTT yang memanfaatkan program pengampunan pajak periode kedua sebanyak 1.791. Perinciannya, wajib pajak orang pribadi sebanyak 1.197.
Sedangkan perusahaan/badan sebanyak 594. Nilai uang tebusan sebesar Rp 27,052 miliar.
[ysa]
BERITA TERKAIT: