Kalau klakson pabrikannya sudah melewati uji kebisingan. Kalau ini kan sangat bising, bisa mengagetkan orang," kata Bina, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Bontang Bina Antasariansyah
Ia oun meminta bus mengembalikan klakson seperti semula jika ditemukan saat uji kir.
"Kalau uji kir sudah jelas tidak lolos," tambah Bina.
Beruntung, pihaknya hingga kini belum menemukan bus atau kendaraan lain yang menggunakan klakson seperti itu.
Jika di jalan ditemukan bus dan kendaraan lain yang menggunakan klakson tak standar, maka itu sudah menjadi urusan dari kepolisian. Pengendaranya pun dapat dikenai sanksi karena melanggar Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksinya pasti didenda,†ucap Bina, sebagaimana dilansir
JPNN.Bina berharap, masyarakat di Bontang tidak mengikuti tren tersebut karena bisa membahayakan diri sendiri. Para pemilik dan pengendara bus pun diminta mematuhi peraturan dan menggunakan suku cadang kendaraan yang asli dari pabrik.
Lebih baik dari pabrikannya saja, lebih aman,†jelas demikian Bina.
[ysa]
BERITA TERKAIT: