"Sampai hari ini memang saya belum buat (surat pemberhentian sementara, red). Karena salinan pengantar mengenai nomor register parkarnya belum kami terima," papar Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).
Meski demikian, dia memastikan, pihaknya akan segera memproses pemberhentian kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa sebagaimana ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perlakuan terhadap Ahok ini dinilai berbeda dengan kepala daerah lainnya. Kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa langsung diberhentikan sementara. Dikonfirmasi demikian, Tjahjo kembali beralasan sama.
"(Pemberhentian sementara bagi kepala daerah lain, red) cepat karena nomor registernya langsung dapat. Dasarnya kan bukan dari koran, SMS. Dasar dari media kan enggak bisa. Sementara, kami masih menunggu," tukas Tjahjo, seperti dikutip dari
RMOLJakarta.
BERITA TERKAIT: