Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menteri Tjahjo Belum Bisa Berhentikan Ahok, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 15 Desember 2016, 14:08 WIB
Menteri Tjahjo Belum Bisa Berhentikan Ahok, Ini Alasannya
Ahok
rmol news logo Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama belum bisa diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, surat salinan resmi nomor register parkara belum diterima Kementerian Dalam Negeri dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Sampai hari ini memang saya belum buat (surat pemberhentian sementara, red). Karena salinan pengantar mengenai nomor register parkarnya belum kami terima," papar Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).
 
Meski demikian, dia memastikan, pihaknya akan segera memproses pemberhentian kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa sebagaimana ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perlakuan terhadap Ahok ini dinilai berbeda dengan kepala daerah lainnya. Kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa langsung diberhentikan sementara. Dikonfirmasi demikian, Tjahjo kembali beralasan sama.

"(Pemberhentian sementara bagi kepala daerah lain, red) cepat karena nomor registernya langsung dapat. Dasarnya kan bukan dari koran, SMS. Dasar dari media kan enggak bisa. Sementara, kami masih menunggu," tukas Tjahjo, seperti dikutip dari RMOLJakarta.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA