Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Teken PP Tentang Ormas Yang Didirikan WNA, Ini Isinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 13 Desember 2016, 19:49 WIB
Jokowi Teken PP Tentang Ormas Yang Didirikan WNA, Ini Isinya
Jokowi
rmol news logo Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing pada 2 Desember lalu. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Desember 2016, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Dalam PP itu disebutkan, ormas yang didirikan WNA dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. Ormas sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang mengelola dana secara mandiri; dan b. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang melaksanakan program kegiatan dari lembaga donor asing.

Menurut PP ini, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin Pemerintah Pusat. Izin sebagaimana dimaksud berupa: a. Izin prinsip; dan b. Izin operasional.

"Izin prinsip sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri), dan izin operasional diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," bunyi Pasal  4 ayat (4) PP tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Setkab. [Baca: Inilah PP Tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan WNA di Indonesia]

Untuk memperoleh izin prinsip, menurut PP ini, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia; dan b. memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.

"Izin prinsip sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir," bunyi Pasal 7 ayat (2,3) PP ini.

PP ini menegaskan, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus mempunyai tempat kedudukan manajemen efektif dan berkantor pusat di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Izin prinsip bagi Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain, menurut PP ini, diperoleh melalui tahapan: a. pengajuan permohonan; b. verifikasi dokumen; c. pertimbangan dari Tim Perizinan; dan d. Penerbitan

"Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh ketua atau pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada Menteri," bunyi Pasal 10 ayat (1) PP ini.

Dalam hal izin prinsip diberikan, menurut PP ini, Menteri memberikan izin kepada pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Sementara dalarn hal izin prinsip ditolak, pemohon tidak dapat melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia.

Adapun Izin operasional bagi ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain, menurut PP ini, hanya dapat diberikan seterah ormas mendapatkan izin prinsip.

Untuk memperoleh izin operasional, menurut PP ini, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memiliki: a. perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya; dan b. rencana kerja tahunan dengan Pemerintah Daerah setempat.

lzin operasional sebagaimana dimaksud pada diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang. Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional berakhir,” bunyi Pasal 16 ayat (3,4) PP tersebut.

Menurut PP ini, pengajuan permohonan izin operasional diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh ketua atau pengurus Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA