Menurut penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, 80 advokat ini dibagi menjadi dua tim. Pertama tim ligitasi sebanyak sepuluh sampai 20 orang untuk mengawal di persidangan, dan kedua tim non-ligitasi sejumlah 60 orang.
‎Tugas tim non-ligitasi, jelasnya, pertama adalah menghimpun berbagai informasi, data, dan fakta terkait peristiwa 27 September 2016 di Kepulauan Seribu. Kedua, melakukan verifikasi, dan validasi data baik bukti surat tertulis maupun keterangan saksi, dan ahli. ‎Ketiga, tim
legal drafting yang akan melakukan konstruksi fakta-fakta persidangan untuk menyusun
legal opinion. "Dan keempat, melakukan prosesi persidangan dengan tugas memasukkan berbagai fakta-fakta persidangan yang akan kami jadikan bahan analisis fakta dan analisis yuridis nantinya," sambungnya sebagaimana dilansir
JPNN.
Mengenai berapa advokat yang akan mendampingi Ahok pada sidang perdana perkara dugaan penistaan agama, Sirra belum mengetahuinya. Sebab, wewenang tersebut merupakan hak PN Jakarta Utara.
‎"Akan dihadiri para advokat yang jumlahnya secara teknis persidangan akan kami sesuaikan dengan jumlah kursi yang disediakan kepaniteraan PN," jelas dia.
[ysa]
BERITA TERKAIT: