Kini, giliran Wakil Sekjen Partai Golkar, Andi Nursyam Halid, melaporkan Fayakhun dan Basri Baco. Fayakhun adalah Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, sementara Basri Baco adalah Sekretaris Golkar DKI Jakarta.
Sebagaimana surat yang diterima redaksi, laporan kepada Polda Metro Jaya ini terkait dengan pencemaran nama baik atau fitnah. Surat dibuat pada Minggu kemarin (4/12).
Sebelumnya, Fayakhun Andriadi melaporkan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq. Fahd pun melaporkan balik Fayakhun dengan tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan.
Kabar yang beredar, Fahd menuduh Fayakhun gagal membawa 10.000 massa untuk ikut aksi Kita Indonesia. Namun Fayakhun membantah dirinya gagal membawa 10 ribu massa. Keributan pun terjadi di antara keduanya.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: