Komnas HAM Monitor Situasi Papua Jelang 1 Desember

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 29 November 2016, 07:39 WIB
Komnas HAM Monitor Situasi Papua Jelang 1 Desember
Natalius Pigai/Net
rmol news logo . Momen 1 Desember yang disebut-sebut sebagai Hari Kemerdekaan Papua diharapkan berjalan dengan baik, hususnya di tanah Papua.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Natalius Pigai mengatakan pada saat ini dimana dunia makin terbuka, dan informasi dapat diakses dengan mudah, tentu saja berbagai peristiwa pelanggaran HAM di Papua akan diketahui dan disorot dengan mudah.

Maka, terkait tanggal 1 Desember, Komnas HAM meminta agar semua pihak baik kelompok yang merayakan maupun juga aparat keamanan, tetap bergerak dalam koridor hak asasi manusia, yaitu kebebasan ekspresi tentu dihormati semua pihak, dan ketertiban rakyat juga tetap dijaga.

"untuk itu Komnas HAM juga akan monitor perkembangan dan situasi menjelang dan saat tanggal 1 Desember 2016," ujar Natalius, Selasa (29/11).

Jelang 1 Desember, Komnas HAM meminta pihak aparat tidak melakukan tindakan kriminalisasi, penangkapan, penganiayaan, penyiksaan serta pembunuhan terhadap para aktivis dan rakyat Papua. Pihak aparat seminimal mungkin menghindari potensi terjadinya pelanggaran HAM, di tengah Indonesia sedang meyakinkan dunia internasional tentang prospek perdamaian di tanah Papua.

"Kasus Manokwari yang baru bulan lalu terjadi justru menjadi kontra produktif dengan upaya Pemerintah untuk memperbaiki situasi HAM di Papua," sebut Natalius.

Bahkan, Tim Pemantauan Komnas HAM merekomendasikan ke sidang paripurna Komnas HAM untuk memutuskan  melakukan penyelidikan pelanggaran HAM berat UU Nomor 26 Tahun 2000 di Manokwari.

Natalius menambahkan, dengan melihat ekskalasi kasus pelanggaran HAM di Papua yang semakin memburuk ini menunjukkan Pemerintah Jokowi tidak memiliki itikat baik untuk menghentikan pelanggaran HAM di Papua. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA