Orang yang hendak melakukan makar tersebut secepatnya diproses hukum.
"Polri adalah lembaga penegak hukum, bukan lembaga politik. Tuduhan makar harus bisa diproses dan dibuktikan agar tidak menimbulkan keresahan publik," jelas Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini (Rabu, 23/11).
Karena jika tuduhan tersebut tidak dibuktikan, bisa politis dan liar serta memecah belah masyarakat. Karena itu, Kapolri tidak boleh gegabah dalam menyampaikan keterangan.
"Kapolri tidak boleh gegabah mengaitkan unjuk rasa yang akan digelar dengan tuduhan makar. Ini tuduhan serius. Pengaitan tersebut hendaknya berdasarkan informasi intelijen yang akurat dan objektif," ungkapnya.
Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, saran Jazuli, Polri hendaknya dapat membedakan antara penyampaian pendapat di muka umum dengan tindakan makar. Beda dengan makar, penyampaian pendapat di muka umum dilindungi konstitusi.
"Sekali lagi jangan gegabah. Kita harus jaga NKRI, kita harus jaga merah putih, kita harus jaga Pancasila dan UUD 1945," pungkas Anggota Komisi I DPR RI ini.
Saat disinggung kembali soal makar tersebut, usai mengikuti cara Istighosah Akbar di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Selasa (22/11), Tito mengatakan sudah jelas terdapat di media sosial.
"Isu makar baca saja Google, siapa yang ingin menjatuhkan pemerintah, jatuhkan Pak Jokowi, nah itulah dia. Enggak usah ngomongin ini lagi, baca saja di media, itu ada beberapa pihak yang katakan 'kita akan duduki DPR', itu inkonsitusional," katanya.
Sementara Menteri Pertahanan (Menhan) yang juga mantan KSAD Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu mengaku sama sekali tidak menerima informasi dari intelijen terkait adanya upaya makar dalam unjuk rasa Aksi Bela Islam III.
[zul]
BERITA TERKAIT: