"Intinya, Polri harus lakukan langkah preventif dengan menahan Ahok. Karena berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP ada tiga poin yang sudah terpenuhi agar Ahok ditahan," kata jurubicara Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Islam (Persis), Zamzam Aqbil Raziqin.
Zamzam menjabarkan bahwa Ahok harus ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri jika tidak ditahan. Langkah pencegahan harus segera dilakukan kepada Ahok, sekalipun Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut Ahok tidak bisa ditahan karena sedang berkontestasi di pilkada.
"Apakah cagub atau bukan, langkah preventif tetap harus dilakukan. Yaitu, harus ditahan," tegasnya
Poin kedua, lanjut dia, Ahok juga telah menghilangkan barang bukti berupa video yang diunggah oleh Pemprov DKI. Padahal, poin tersebut cukup beralasan untuk mengirimkan Ahok ke balik jeruji besi.
"Kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti jika tidak ditahan, sangat besar. Buktinya, masyarakat malah sudah tahu kalau video pidato Ahok sudah dihapus dari Youtube. Terlepas itu dihilangkan siapa, saya tidak tahu," paparnya.
Ahok, menurutnya, juga berpotensi mengulangi perbuatan serupa. Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan sudah mulai menuding para pengunjuk rasa 411 dibayar Rp 500 ribu per orang.
"Jadi, selama tidak ditahan, dia berkesempatan bicara di depan publik. Itu menguatkan poin tentang mengulang perbuatan serupa," demikian Zamzam.
Turut hadir dalam penyampaian pernyataan sikap ini, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, perwakilan Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Irene Centre dan Burhanuddin.
[ian]
BERITA TERKAIT: