Hal itu disampaikan Djan Faridz usai menemui Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11).
"Tadi Pak Yasonna mengatakan bahwa dalam waktu satu minggu ini akan mengambil keputusan terkait dengan hasil PTUN," ujar Djan.
Keputusan itu, lanjut Djan diharapkan dapat memberi 'angin segar' kepada partai berlambang Kabah itu untuk dapat segera mengakhiri dualisme kepengurusan dengan M. Romahurmuziy (Romi).
"Semoga hasilnya nanti baik dan sama seperti yang kita semua harapkan. Karena disini sudah tertulis dengan jelas, siapa yang sah," ucapnya.
Meski begitu, Djan Faridz tetap mempersilakan kepada Kemenkumham untuk mengajukan banding atas putusan itu.
"Asalkan bukan Romi yang ajukan banding, silakan saja Kemenkumham sebagai pihak tergugat untuk mengajukan banding. Kami tidak bisa melarang," jelasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: