Jika Tak Terima Digeser, Akom Bisa Ngadu Ke Mahkamah Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 22 November 2016, 22:25 WIB
Jika Tak Terima Digeser, Akom Bisa Ngadu Ke Mahkamah Partai
Ade Komaruddin/Net
rmol news logo Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar telah mensahkan pergantian Ketua DPR RI dari Ade Komaruddin ke Setya Novanto, melalui rapat Pleno yang digelar 21 November 2016.

Ade Komarudin dinilai tidak akan melawan dengan putusan DPP tersebut. Ini mengingat Akom adalah seorang kader partai yang loyal dan patuh pada aturan partai.

"Saya yakin Ade Komaruddin tidak akan melawan putusan yang sudah diambil dalam pleno dan akan mematuhinya dengan sepenuh hati. Karena beliau adalah kader partai yang cukup senior dan paham betul aturan partai yang ada," kata Ketua Umum PP AMPG, Fahd El Fouz Arafiq kepada wartawan di kantor DPP Partai Golkar, Selasa (22/11).

Akan tetapi, lanjut Fahd, jika Ade Komarudin akan melawan kebijakan tersebut, maka jalurnya ada pada Mahkamah Partai. Karena jalur itu yang telah disediakan Partai sesuai dengan UU partai politik yang ada.

"Kalau tidak puas juga, tentu beliau bisa mengajukan ke Mahkamah Partai dan diharapkan jangan berkoar-koar di luar atau di media," ujarnya,

Saat ditanya apakah putusan pleno tersebut masih bisa berubah mengingat Akom telah bekerja dengan baik, Fahd menyebutkan putusan pleno itu sudah final.

"Karena ini putusan keluarga besar partai Golkar, jika perintah pleno sudah diputuskan maka akan segera ditindaklanjuti," jelasnya.

Menurut Fahd apa yang dilakukan DPP Partai Golkar hanya mengembalikan posisi Ketua DPR pada Setya Novanto bukan memecat Akom, sedangkan posisi Akom belum tentu dikembalikan seperti semula (Ketua Fraksi Golkar DPR).

"Yang baru dirapatkan dalah mengembalikan posisi ketua DPR ke Pak Nov, tapi belum tentu ketua fraksi (ke Akom) maka akan ada mekanismenya lagi nanti," ungkapnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA