"Bahwa DPP Golkar telah mengambil keputusan secara bulat, aklamasi, ya untuk mengembalikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR," ujarnya ketika ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11).
Idrus menjelaskan bahwa keputusan itu diambil dengan berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan Setya Novanto beberapa waktu lalu.
Idrus menjabarkan, uji materi diajukan untuk mementahkan bukti rekaman suara yang diambil secara ilegal oleh Direktur PT Freeport Indonesia saat itu Ma'ruf Syamsuddin. Ma'ruf merekam perbincangannya dengan Setnov soal saham Freeport. Dalam perbincangan itu Setya Novanto mencatut nama Presiden Joko Widodo hingga menyebabkan kasus papa minta saham mencuat.
Dari rekaman itu Sudirman Said yang kala itu menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan Setnov ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Persidangan etik di MKD sempat menjadi perhatian publik dan memaksa Setnov untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Ia kemudian bertukar tempat dengan Ketua Fraksi Golkar Ade Komaeudin.
Nah, karena bukti rekaman sudah tidak diakui lagi secara hukum, Idrus menilai semua tuduhan terhadap Setnov pun harus batal demi hukum. Posisi dia sebagai ketua DPR pun harus dikembalikan sebagaimana mestinya.
"Batal demi hukum. Dan atas pertimbangan itu maka juga komitmen keluarga besar Partai Golkar seperti telah ditunjukan dalam Munaslub, mengapa Setnov terpilih dalam Munaslub, karena peserta Munaslub yakin Setnov tidak terlibat seperti apa yang telah dituduhkan melalui persidangan-persidangan MKD," jelas Idrus.
[ian]
BERITA TERKAIT: