Pelaporan ini karena tersangka kasus penistaan agama tersebut diduga telah memfitnah peserta aksi Bela Islam II pada Jumat (4/11) lalu.
Kepada sebuah media
ABC Australia, Ahok menjelaskan Aksi 411 bermotif politik. Tak hanya itu, dia mengatakan bahwa kebanyakan dari pendemo yang berjumlah lebih dari 1 juta orang tersebut dibayar Rp 500 ribu per orang.
Dalam sebuah seruan mengatasnamakan Tim Advokasi GNPF-MUI Advocacy Center yang beredar kemarin, dijelaskan langkah-langkah sederhana bagi umat yang ingin melaporkan Ahok.
Umat yang merasa tersinggung tak perlu harus mengadukan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri, tapi bisa ke Kepolisian terdekat.
Saat dikonfirmasi, Bendahara GNPF-MUI, M. Luthfie Hakim, menegaskan seruan itu bukan dari mereka. [
Baca: Laporkan Ahok Ke Polisi Terdekat Karena Telah Memfitnah, Begini Caranya]
"Isinya (langkah-langkah pelaporan,
red) benar. Asal usulnya, saya tidak jelas," ungkap Luthfie yang juga anggota Komisi Kumdang MUI ini lewat pesan singkat pagi ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: