Setelah Tersangka, Elektabilitas Ahok Cuma 10,6 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 18 November 2016, 15:49 WIB
Setelah Tersangka, Elektabilitas Ahok Cuma 10,6 Persen
Ardian Sopa: RM
rmol news logo Elektabilitas Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus mengalami kemerosotan jelang Pilgub DKI 2017. Kemerosotan tajam terjadi setelah sang petahana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

"Di bulan ini sebelum tersangka, elektabilitas Ahok sudah di bawah 30 persen, yaitu diangka 24,6 persen. Elektabilitas Ahok turun 6.8 persen dari survei yang sama di bulan Oktober 2016 (31,4 persen)," ujar peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Ardian Sopa saat merilis survei terbaru LSI di Kantor LSI, Jalan Pemuda 70 Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (18/11).

Dijabarkan Ardian bahwa saat survei itu dilakukan Ahok memang belum menyandang status tersangka, namun responden telah ditanya perihal dukungan jika Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Hasilnya adalah terjadi penurunan dukungan yang signifikan terhadap Ahok-Djarot. Setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka, dukungan untuk Ahok hanya di angka 10,6 persen .

"Ada 40 persen dari 24.6 persen pendukung bertahan mendukung Ahok-Djarot (10,6 persen dari 24,6 persen). Tetapi jumlah yang lebih besar yakni sebesar 60 persen pendukung lama meninggalkan Ahok (14 persen dari 24,6 persen). Sehingga elektabilitas Ahok tinggal 10,6 persen saja," jabarnya,

Survei dilakukan pada tanggal 31 Oktober hingga 5 November 2016 di Jakarta. Survei dilakukan secara tatap muka terhadap 440 responden. Responden dipilih dengan menggunakan metode multistage random sampling. Margin of error survei ini plus minus 4.8%. Survei ini dibiayai dengan dana sendiri, dan dilengkapi pula dengan kualitatif riset (FDG/focus group discussion, media analisis, dan in depth interview). [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA