Panglima Aksi Damai 4 November yang juga inisiator GNPF-MUI Munarman menjabarkan alasan Ahok harus segera ditahan.
"Pertama, Ahoki sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kedua, dia berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal. Dia juga berpotensi menghilangkan barang bukti," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Ar Rahman Quranic Learning (AQL) Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).
Munarman juga menyebut bahwa Ahok berpotensi mengulangi perbuatannya yang arogan, suka mencaci, dan menghina ulama. Bahkan teranyar dalam sebuah wawancara dengan
ABC News, Ahok mencibir bahwa peserta Aksi Damai 4 November merupakan massa yang Rp 500 ribu per orang.
Tidak cukup sampai di situ, jurubicara Front Pembela Islam (FPI) ini juga menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan Ahok telah menyebabkan kegaduhan nasional yang menyebabkan korban luka dan meninggal. Perbuatan Ahok itu juga berpotensi memecah belah bangsa Indonesia sehingga Ahok layak untuk ditahan.
"Selama ini tersangka yang terkait pasal 156a KUHP selalu ditahan seperti Lia Aminudin, Arswendo, dan lain lain. Ketidakadilan dan ketidaksamaan di muka hukum bisa jadi preseden buruk karena semua tersangka yang terkait dengan pasal 156a KUHP dalam sejarah selalu ditahan," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: