Wacana "Kenapa Ahok Tak Ditahan" Jadi Alat Untuk Jatuhkan Pemerintahan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 17 November 2016, 08:55 WIB
Wacana "Kenapa Ahok Tak Ditahan" Jadi Alat Untuk Jatuhkan Pemerintahan Jokowi
Ahok/Net
rmol news logo . Polri harus mewaspadai agenda khusus kelompok ekstrim kanan, yang akan menggalang aksi demo tanggal 25 November mendatang. Kelompok ini akan mencoba menggunakan isu Ahok untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi, pasca ditetapkannya Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Polri jangan sampai kecolongan mencermatinya.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 16/11).

"Desakan kenapa Ahok tidak ditahan, akan dijadikan isu oleh kelompok ini untuk memicu kemarahan umat Islam," kata Neta.

Seharusnya, sambung Neta, setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka, publik patut memberi kesempatan kepada Polri untuk bekerja cepat menuntaskan BAP-nya agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan, untuk kemudian disidangkan di
pengadilan. Tugas publik, ormas Islam, pers dan komponen masyarakat
saat ini adalah mengawal agar Polri profesional menuntaskan kasus
Ahok.

"Presiden Jokowi sendiri sudah berjanji tidak cawe-cawe dalam kasus Ahok dan ini patut dihargai," ungkap Neta.

IPW melihat kesungguhan yang tinggi dari penyidik Polri untuk menuntaskan kasus Ahok. Dipastikan, penyidik Polri tidak akan berani bermain-main dengan kasus Ahok, apalagi Kapolri sudah berjanji akan menuntaskan kasus ini. Sementara Ahok sendiri tidak melakukan prapradilan, sehingga Polri akan bisa makin cepat menuntaskan BAPnya.

"Keputusan Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka adalah hasil gelar perkara yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan publik serta berorientasi kepentingan NKRI," demikian Neta. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA