Hal ini ditegaskan Ketua DPP PPP 2016-2021, Lena Maryana Mukti dalam keterangannya, Jumat (4/11).
Lena menekankan, sesuai Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 pasal 29 ayat 23, iklan di media akan difasilitasi oleh KPU pada 14 hari terakhir masa kampanye.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada penyelenggara Pemilu DKI Jakarta mengambil tindakan yang dijamin undang-undang untuk menertibkan iklan kampanye/iklan layanan publik yang dikaitkan dengan Pilkada DKI dengan alasan apapun," ujar Lena yang juga Jurubicara Agus-Sylvi (Asli).
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun harus mengingatkan stasiun televisi dan radio untuk tidak menyiarkan iklan kampanye/iklan layanan publik bila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, pesan Lena yang mantan anggota DPR, kepada semua tim kampanye pasangan calon agar tidak melakukan kampanye dengan cara-cara melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[wid]
BERITA TERKAIT: