"Tentang TPF Munir masih ada yang mengejar, mencari, dan menimpakan kesalahan kepada SBY pribadi. Bahkan katanya, SBY harus diperiksa Jaksa Agung," kata SBY dalam jumpa pers di rumahnya, Cikeas, Jawa Barat, Rabu (2/11).
Dia kemudian sempat membaca pernyataan dari Menko Polhukam, Wiranto, bahwa tidak ada instruksi presiden untuk memeriksa SBY. Tetapi dua hari kemudian, ia menerima pesan dari jajaran Jaksa Agung bahwa pihak kejaksaan ingin menemui dirinya.
"Begini mudahnya, ini enggak salah negara ini kalau saya justru dijadikan tersangka pembunuhan Munir? Enggak kebalik dunia ini SBY disebut terlibat konspirasi pembunuhan Munir?" kata dia.
SBY kemudian meminta semua orang menggunakan akal sehat. Ia ingatkan bahwa pemerintah yang ia pimpin selama 10 tahun telah menjalankan proses hukum terkait kasus pembunuhan Munir.
"Pak Jokowi juga sudah tahu rekomendasi TPF Munir, bahwa salinan itu sudah di pemerintahan Jokowi dan sudah tahu apa yang dilakukan pemerintahan terdahulu," jelasnya.
Kini, bola ada di tangan pemerintahan Joko Widodo. Rekomendasi TPF Munir masih sama dari sejak diserahkan kepada negara pada tahun 2005 silam.
"Bola ada di tangan Pak Jokowi sekarang ini, bola ada di penegak hukum, isinya masih tetap sama dengan rekomendasi yang dipegang pemerintahan terdahulu," jelasnya.
Dalam Ringkasan Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, TPF merekomendasikan kepada Presiden RI untuk meneruskan komitmen Presiden dalam pengungkapan kasus pembunuhan Munir secara tuntas hingga mencapai keadilan hukum. Untuk itu perlu dibentuk sebuah tim baru dengan mandat dan kewenangan yang lebih kuat untuk menindaklanjuti dan mengembangkan temuan-temuan TPF, serta mengawal seluruh proses hukum dalam kasus ini, termasuk dan terutama yang dapat secara efektif menindaklanjuti proses pencarian fakta di lingkungan BIN.
TPF merekomendasikan kepada Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri melakukan audit atas keseluruhan kinerja Tim Penyidik kasus meninggalnya Munir dan mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kinerja Tim Penyidik Polri secara profesional dalam mengusut tuntas permufakatan jahat dalam jangka waktu yang wajar.
Di butir ketiga, TPF merekomendasikan kepada Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri agar melakukan penyidikan yang lebih mendalam terhadap kemungkinan peran Indra Setiawan, Ramelgia Anwar, AM. Hendropriyono, Muchdi PR, Bambang Irawan dalam permufakatan jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.
[ald]
BERITA TERKAIT: