Presiden PKS: Penegak Hukum Harus Adil Dan Profesional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 02 November 2016, 11:47 WIB
Presiden PKS: Penegak Hukum Harus Adil Dan Profesional
Sohibul Iman/Net
rmol news logo . Konstitusi Negara Republik Indonesia memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara memperjuangkan hak-haknya. Karena itu sudah semestinya seluruh pihak menghormati apa yang menjadi keyakinan Umat Islam dengan memberikan keleluasaan untuk menunaikan hak-hak konstitusionalnya.

"Pada prinsipnya, hak menjalankan keyakinan agama adalah hak yang dijamin penuh oleh konstitusi," kata Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohamad Sohibul Iman, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 2/11).

Menurut Kang Iman, menjalankan keyakinan agama sebagaimana yang diajarkan agamanya merupakan sesuatu yang sangat sakral dan harus dihormati semua anak bangsa. Karena itu, apa yang disaksikan akhir-akhir ini merupakan sesuatu yang tidak pantas dan melukai hati Umat Islam.

"Sangat disayangkan seorang pejabat publik masuk mencampuri urusan keyakinan Umat Islam terlalu jauh. Terlebih ini menyangkut kemuliaan Kitab Suci Umat Islam. Kami mendukung agar permasalahan ini dituntaskan sesuai dengan peraturan perundangan. Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum bertindak secara adil dan profesional," tegas Iman.

Iman mengimbau agar dalam menangani kasus penistaan agama ini politik tidak mengintervensi penegakan hukum, dan sebaliknya, penegak hukum juga tidak bermain-main politik. Seluruh rakyat Indonesia akan menyaksikan penyelesaian kasus ini dengan seksama dan penuh perhatian.

"Hukum harus tegak, memihak kepada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat. Jika tidak demikian, maka kami mengkhawatikan akan berkembang ketidakpercayaan masyarakat luas terhadap penegakan hukum," demikian Iman. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA