Polri Harus Benar-benar Tegakkan Hukum Dalam Kasus Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 02 November 2016, 10:41 WIB
Polri Harus Benar-benar Tegakkan Hukum Dalam Kasus Ahok
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Polri harus betul-betul menegakkan hukum dalam kasus penistaan agama melibatkan Ahok. Polri harus bertindak profesional dan harus berani menolak intervensi dari pihak manapun, termasuk dari elit politik sekalipun dan juga tekanan massa.

"Hukum harus ditegakkan di negeri ini," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Ipolis Institute), Edi Hasibuan, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 2/11).

Menurut mantan Komisioner Kompolnas ini, Polri harus berani berkata jujur sebab dalam kasus ini sarat dengan muatan politis.  Jika ahok terindikasi terlibat dugaan penistaan agama, maka Polri harus menyampaikan kepada publik  dan sebaliknya kalau Ahok tidak bersalah, maka hal ini juga harus disampaikan kepada publik.

"Kami ingatkan sekali lagi, Kapolri harus menjaga profesionalisme dan kemandirian Polri serta berpegang pada aturan hukum yang mengatur pilkada jika polri ingin mendapat kepercayaan masyarakat," ungkapnya.

Masyarakat, tegas Edi, sangat menaruh harapan besar terhadap Polri yang tegas dan independen. Semua elemen masyarakat pun harus bersabar dan sama-sama menghormati proses hukum.

"Kalau masyarakat mau sampaikan aspirasi, silakan yang damai. Jangan anarkis. Mari sama-sama kita jaga keamanan negeri ini," ungkap Edi, sambil mengajak masyarakat memberikan kesempatan kepad Polri melakukan proses penyelidikan yang sudah berjalan.  

"kepada Polri. Kami meminta harus hati-hati dan jaga betul netralitas polisi dalam menangani kasus penistaan agama dan pengamanan Pilgub DKI Jakarta," demikian pendiri Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia ini. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA