Namun, kalau pembicaraan mengarah ke kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki T. Purnama, MUI tinggal membacakan sikap resmi yang sudah dirilis ke publik pada 10 Oktober lalu.
"Ya, tinggal dibaca pandangan dan sikap MUI," jelas Sekjen MUI, Dr. Anwar Abbas saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL malam ini.
Terkait kasus itu, MUI menyimpulkan Ahok telah menista agama dalam hal ini Kitab Suci Umat Islam dan juga merendahkan ulama. Perbuatan Ahok tersebut, sambungnya, jelas melanggar UU. Dan Ahok harus diproses secara hukum.
"Tugas MUI sudah selesai. Sekarang tugas negara menegakkan UU," ungkapnya. [Klik:
Sikap Resmi MUI: Ahok Sudah Menghina Al Quran Dan Ulama]
Soal aksi yang akan berlangsung pada Jumat, 4 November mendatang, MUI tidak menganjurkan umat Islam untuk ikut. Namun juga tidak melarang.
"UU membolehkan (unjuk rasa) dan itu dijamin. Masak MUI melarang. Tapi tidak juga menganjurkan," ucapnya.
Yang jelas, dia menambahkan, umat Islam menggelar unjuk rasa karena proses hukum terhadap Ahok jalan di tempat. Jadi MUI memaklumi umat bergerak.
"Mereka minta (Ahok) diproses. Karena orang lain diproses kok, dipenjara. Di Bali dipenjara. Dulu Arswendo juga diproses secara hukum. Lah ini? Katanya negara hukum," sentil pakara ekonomi Islam ini.
Karena itu, kata dia lagi, kasus Ahok tersebut harus diusut tuntas.
Kasus di Bali yang dia maksud adalah terkait Rusgiani (44) yang dianggap menghina agama Hindu. Dia dihukum 14 bulan penjara.
Sementara Arswendo Atmowiloto juga mendekam di penjara selama 4,5 tahun terkait penodaan agama. Saat memimpin tabloid
Monitor, dia membuat sebuah "pooling" atau survei kontroversial mengenai siapa tokoh yang paling diidolakan.
Hasil survei itu, Soeharto di urutan pertama, sedangkan Nabi Muhammad berada di urutan kesebelas. Sedangkan dirinya berada di urutan kesepuluh di atas Nabi Muhammad.
[zul]
BERITA TERKAIT: