Sebab DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM telah satu suara untuk membawa RUU tersebut ke tingkat II.
"Yaitu pada Paripurna yang insya Allah akan dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2016 sebelum masa reses," ungkap Ketua Pansus RUU Merek dan Indikasi Geografis, Desy Ratnasari, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, RUU Merk dan Indikasi Geografis merupakan penyempurnaan dari aturan terdahulu. Yaitu UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Karenanya, dia berharap, UU Merek dan Indikasi Geografis bisa melindungi merek dalam rangka juga mengajarkan kepada masyarakat Indonesia bahwa mereka bangga dengan produk-produknya sendiri.
RUU Merk dan Indikasi Geografis diharapkan dapat memberikan ‎masukan kepada pemerintah untuk lebih mengeksplorasi hal-hal terkait dengan pengaturan indikasi geografis dari pendaftaran, perlindungan, dan bagaimana mengembangkan potensi untuk dijual ke pasar internasional.
[zul]
BERITA TERKAIT: