Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 bersama para pakar, terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memenangkan kubu Djan.
Yassona sendiri mengaku pihaknya masih mengkaji.
"Ya tim kita kan ada yang baru pulang dari luar negeri, tim Direktur Tata Negara, Dirjen masih di Malang. Jadi masih dibawa tingkat Subdit yang mengkaji. Nanti kita bawa angkat ke atas," ungkapnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10).
Pihaknya masih menunggu pandangan para ahli termasuk pandangan mantan Hakim Konstitusi tentang arti sebuah putusan MK dan sebagainya. Politisi PDI Perjuangan ini mengaku tak ingin gegabah mengambil keputusan.
"Apakah itu cukup atau tidak ini kan harus memerlukan kajian, tidak bisa sembarangan. Nanti dituduh kita lagi bermain politik. Iya kan? Tapi kalau secara yuridisnya kuat, ya nanti kita kan begitu. Jadi ndak boleh gegabah," tegasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: