Surat itu menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo dan ditujukan kepada seluruh kementerian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati dan wali kota.
Namun, langkah itu dikritik oleh anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil, yang menyampaikan bahwa surat itu tidak akan efektif jika tidak disusul langkah pengawasan dan penindakan tegas.
"Kalau surat edaran hanya untuk memenuhi kewajiban institusi, harapan untuk mencegah pungutan liar di kementerian dan lembaga sulit untuk kita dapatkan," ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).
Menteri PAN RB harus melakukan "pengintaian" terhadap kelanjutan surat edarannya itu. Harus diperhatikan sudah sejauh mana dilaksanakan oleh aparat sehingga Satgas Sapu Bersih Pungli bisa efektif dan optimal.
"Saya khawatir ini seperti kata orang, hanya panas-panas tahi ayam tapi tidak ada tindak lanjutnya. Sampai kapan satgas ini bisa bertahan?" ujarnya.
"Persoalan negara ini adalah kita ingin selalu instan dalam menghadapi masalah. Tidak perbaiki sistem yang seharusnya fundamental dalam mengurus negara," tambahnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: