Ahok-Djarot hadir untuk deklarasi dukungan dari PPP pimpinan Djan Faridz.
"Karena keduanya hadir saat deklarasi dukungan DPP PPP yang ilegal. Artinya Ahok dan Djarot turut serta memecah belah PPP," tegas Ketua DPP PPP kubu Romi, Lena Maryana Mukti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10).
Ahok dan Djarot juga dinilainya ikut melanggar norma hukum yang diatur oleh UU Parpol bahwa kepengurusan PPP yang diakui adalah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.
"DPP PPP yang disahkan adalah yang dipimpin oleh Ketum M. Romahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani melalui SK No: M. HH -06. AH. 11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021," papar Lena.
Namun ia menekankan, dukungan Djan tersebut tidak mempengaruhi pencalonan yang sudah ada di Pilkada Jakarta 2017. Pasalnya, jelas Lena, proses pengusungan dan pendaftaran sudah dilampaui yaitu tanggal 21-23 September 2016.
[wid]
BERITA TERKAIT: