Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto tidak mempermasalahkan jika memang pertemuan benar adanya.
"Pastinya nanti dicek. Tapi saya dengar memang seperti itu sih (ada rapat beneran). Tapi engak ada masalah. Manggil kan ga apa-apa. Undangan kan yang tanda tangan pimpinan," ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/10).
Pria yang karib disapa Aher ini kemudian menjelaskan bahwa secara UU, pencairan PMN untuk BUMN seharusnya dibahas di Komisi VI dan Komisi XI.
"Pada saat itu PMN tadinya sudah dibahas di Komisi VI. Tapi secara UU Negara juga harus diputuskan di Komisi XI. Akhirnya dibahas di Komisi XI. Setelah pembahasan BUMN-nya itu diajak ke tempat Pak Akom. Memang kebetulan saya juga enggak ada. Tapi enggak ada masalah," tukasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: