Hal tersebut disebabkan dukungan politik PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz itu kepada calon petahana di Pilkada Jakarta, Basuki Purnama (Ahok).
Pihak yang kontra terhadap keputusan Djan Faridz itu menilai dukungan kepada Ahok tersebut ibarat cek kosong. Hal ini mengingat akar rumput dan ulama PPP sudah bersepakat "mengharamkan" dukungan untuk Ahok di Pilkada.
"Dukungan itu tidak legitimate, tidak dapat dukungan ulama, Haji Lulung (Ketua DPW PPP Jakarta) juga tidak ikut terlibat dalam keputusan," ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP kubu Djan Faridz, Habil Marati, saat ditemui di Tebet, Jakarta, Senin (17/10).
Atas alasan itu juga, Habil berencana mengundang segenap pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta untuk mengambil tindakan terkait arah politik Djan Faridz yang melanggar mekanisme.
Bahkan, menurutnya, pertemuan pengurus PPP itu akan berlangsung dalam waktu dekat dan bisa langsung memutuskan pemakzulan Djan Faridz.
"Akan ada sanksi ke Djan, termasuk bisa dipecat (dari ketua umum)," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: