"Iya, ada 36 anggota DPR RI (yang melaporkan) ungkapnya kepada wartawan, Kamis (13/10).
Politisi Partai Hanura Itu mengungkapkan bahwa Ade Komarudin diduga telah melanggar tupoksinya sebagai pimpinan dewan sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2014 tentang MD3.
Dipertegas apakah pelanggaran etik itu berkaitan dengan dipindahkannya mitra kerja BUMN dari Komisi VI ke Komisi XI, Sudding membenarkan.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa itu baru sebatas pengaduan. MKD harus melakukan proses verifikasi atas pengaduan tersebut.
"Saya kira, Itu nanti diverifikasi terlebih dahulu, ini baru sebatas pengaduan," demikian Sudding.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: