Menurut Syafi'i, penyataan Gatot yang mengatakan negara ini merupakan tempat paling nyaman bagi teroris bila hanya penindakan pidana diberikan atas kejahatan kemanusiaan itu memang ada benarnya. Karenanya, DPR membuat revisi UU Tindak Pidana Korupsi dengan beberapa terobosan.
"Kalau hanya tindakan yang dinyatakan panglima itu benarlah, karena itu kita membagi undang-undang ini jadi tiga bagian," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/10).
Terobosan yang dimaksud adalah terobosan yang berkaitan dengan pencegahan. Pertama, diatur dalam revisi UU Terorisme, pencegahan melibatkan semua kekuatan inteligen, BAIS, BIN untuk mendeteksi dini kemungkinan terjadi potensi tindak pidana terorisme.
"(Kedua) kalau sudah terdeteksi, dilakukan upaya pencegahan sesuai skala yang dihadapi," lanjut Syafi'i, yang merupakan anggota Komisi III DPR.
Ketiga jika ada pemahaman seseorang yang keliru, maka pemahaman itu harus diluruskan dengan dibina.
"Supaya tidak melanjutkan rencana-rencana terorisnya itu," tandas pria yang karib disapa Romo Syafii ini.
[ysa]
BERITA TERKAIT: