"Dengan ini saya menghormati dan menghargai keputusan DPP PPP," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/10).
Lulung menjelaskan, sebagai warga negara Indonesia, dirinya boleh mempunyai hak politik yang berbeda dengan keputusan partai.
"Sampai hari ini saya masih konsisten sebagai lambang perlawanan terhadap Ahok. Dan, selama ini masyarakat Jakarta, Indonesia pada umumnya sudah mengetahui bentuk perlawanannya," jelas Haji Lulung, begitu dia disapa.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu memastikan bahwa yang namanya politik harus tegas hitam atau putih, dukung atau tidak mendukung. Karenanya, Lulung tidak mau disebut bersikap abu-abu meski partainya memberikan dukungan kepada Ahok-Djarot.
"Sikap saya jelas dan masih konsisten untuk tidak mendukung Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta 2017. Karena itu semua umat yang selama ini mendukung saya agar mengetahui sikap politik saya," tegas Lulung.
Sebelumnya, pengurus DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz menyatakan bakal mendukung pasangan Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI.
"DPP PPP menyatakan sikap mempertimbangkan untuk mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat," jelas Djan Faridz dalam jumpa pers di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, siang tadi.
Menurut Djan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat pleno DPP pada 4 Oktober lalu. Keputusan juga telah sesuai Silaturahmi Nasional PPP yang digelar 6 Oktober kemarin.
Keputusan kubu Djan berbeda dengan PPP pimpinan Romahurmuziy atau Romy yang lebih dulu mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Sylvi) bersama Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Adapun, pengurus PPP yang mengantongi surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM saat ini adalah kubu Romy. SK dikeluarkan oleh Menkumham setelah digelar Muktamar Islah pada bulan April lalu yang menghasilkan Romy sebagai ketua umum dan Arsul Sani menjadi sekjen.
Djan Faridz dan pengikut enggan mengakui Muktamar Islah tersebut, meski sebagian kubunya bergabung dalam muktamar. Kubu Djan Faridz tetap berpegang pada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan mereka. Kubu ini juga masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Parpol yang diajukan.
[wah]
BERITA TERKAIT: