Selain untuk hal di atas, Tax Amnesty diharapkan oleh Joko Widodo sebagai sebuah cara untuk menarik dana dana milik warga negara Indonesia agar dapat diinvestasikan di Indonesia, dengan begitu akan meningkatkan Produk Domestik Bruto nasional dan pertumbuhan ekonomi serta berdampak pada tumbuhnya lapangan kerja baru bagi masyarakat
Tentu saja program Tax Amnesty yang sudah diperjuangkan oleh Joko Widodo di DPR hingga di Undang-undangkan serta sudah mulai berhasil menarik sejumlah Konglomerat Kakap baik yang dahulu saat krismon 98 memindahkan harta dan asetnya ke luar negeri, baik Konglomerat yang bermasalah dengan BLBI atau yang memang murni selama ini menginvestasikan Aset asetnya di Luar negeri, serta para Koruptor yang hartanya ada di dalam dan luar negeri dan mantan mantan anak anak petinggi Orde Baru, untuk mau mendeklarasikan harta kekayaan nya dan menebus pajaknya dengan fasilitas Tax Amnesty hingga Rp 4000 triliun atau over target dari yang ditargetkan oleh pemerintah .
Tentu saja dengan adanya pernyataan Ahok pada Sandiaga Uno yang mengunakan fasilitas TA sebagai pengemplang pajak ditambah lagi Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan mendukung Ahok untuk melaporkan para pengusaha yang ikut program Tax Amnesty ke aparat hukum dengan dasar penguna fasilitas tax amnesty selama ini adalah pelaku kriminal kejahatan ekonomi atau pelaku pengelapan pajak serta pelaku penghindaran pajak, tentu saja ini secara psikologi sosial ekonomi akan berpengaruh pada rasa waswas pengguna tax amnesty dan pencapaian target program tax amnesty selanjutnya.
Apalagi secara konstruksi hukum dan sosial, UU Tax Amnesty belum bisa menjamin kalau peserta TA tidak bisa dijerat dengan pasal pasal kejahatan pajak selama ini yang dilakukan para wajib pajak yang mengunakan fasilitas TA sebab UU TA bukanlah UU yang lex specialis dan masih ada UU lainnya seperti UU Pajak, UU TPPU, UU Tipikor serta UU KUHP yang bisa menjerat para wajib pajak yang menggunakan fasilitas TA dengan pasal pasal kejahatan para pengemplang pajak yang menggunakan fasilitas TA .
Mungkin saat pemerintahan Joko Widodo masih bisa mereka tidak dijerat pasal kejahatan pengemplang pajak setelah mengunakan fasilitas TA. Tapi politik dan kekuasaan di Indonesia itu setiap saat berubah serta setiap saat hukum berubah bergantung selera penguasa.
Nah jika nanti pemerintahan berganti bukan tidak mungkin para wajib pajak dengan TA bisa diadili karena sebelum TA telah banyak melakukan kejahatan dalam hal kewajiban pembayaran pajak .
Karena itu pernyataan Ahok terkait pengemplang pajak kepada para wajib pajak yang mengunakan TA sama saja telah merusak program kerja Joko Widodo dan menghancurkan ekonomi nasional serta mengagalkan Tri Sakti Nawacita impian Mas Joko Widodo .
Selain itu, kalau sudah begini maka pengusaha yang akan dan belum melakukan Repatriasi Dana dari luar negeri dan mengunakan fasilitas TA Amnesty akan berpikir ulang untuk memakai fasilitas Tax Amnesty
Nah, kalau sudah begini sayonara Joko Widodo dengan program Tax Amnesty dan pencapaian program Joko Widodo gagal total gara gara pernyataan Ahok.
Penulis adalah Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra
BERITA TERKAIT: