Richard dan Sunny dicekal bersamaan Rabu, 6 April 2016. Cekal itu berlaku selama enam bulan. Artinya, status cekal itu berakhir hari ini. Status cekal biasanya disandangkan KPK pada tersangka yang belum ditahan, saksi yang berpotensi menjadi tersangka dan saksi yang dianggap penting atau saksi kunci.
Menurut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, status cekal keduanya tak diperpanjang. "Iya, tidak diperpanjang," ujar Yuyuk kepada
Rakyat Merdeka, tadi malam. Sama seperti Aguan, alasan status cekal keduanya karena belum ada perubahan status terhadap Richard dan Sunny yakni sebagai saksi kasus suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kawasan Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). "Pertimbangan penyidik, belum ada perubahan status yang bersangkutan sebagai saksi," imbuh Yuyuk.
Meski demikian, Yuyuk menegaskan, itu tak membuat penyidikan kasus ini mati suri. KPK masih mengembangkan kasus ini. "Mati suri alias pingsan? Nggak dong. Kami tidak menghentikan kasus ini. Pengembangan kasus masih dilakukan oleh penyidik," kata Yuyuk. Komisi antirasuah itu berharap, ada bukti-bukti baru yang bisa ditemukan penyidik. Toh, jika masih diperlukan, KPK bisa memanggil kedua orang itu untuk dimintai keterangan.
Sekadar latar, Sunny sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di KPK. Terakhir, 18 Mei 2016. Sunny juga sudah bersaksi di Persidangan Tipikor 25 Juli untuk Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan 5 September untuk anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Dia bersaksi bersama Ahok.
Yuyuk mengungkapkan, Sunny dikorek penyidik KPK soal dugaan adanya imbalan atau pembayaran (kickback) yang diterima Ahok terkait pemberian izin reklamasi kepada pengembang. Sunny sendiri mengaku beberapa kali menjalin komunikasi dengan perusahaan pengembang reklamasi. Dia pun telah diperdengarkan isi sadapan antara dia dengan Sanusi oleh penyidik. Sunny juga menyebut Ahok terkadang bertemu dengan pengusaha tanpa melalui dirinya. Namun, dia juga sering menjadi perantara pertemuan Ahok dengan pengusaha.
Sementara Richard Halim, anak Aguan, sudah empat kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama untuk tersangka Sanusi. Pemeriksaan kedua untuk tersangka Ariesman. Pemeriksaan ketiga untuk tersangka Trinanda Prihantoro.
Yuyuk sebelumnya mengatakan pemeriksaan Richard untuk mengetahui peran dia sebagai eks dan bagaimana PT Kapuk Naga Indah bisa mendapat izin reklamasi. PT Kapuk Naga Indah adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group yang mendapat jatah reklamasi untuk lima pulau yakni Pulau A, B, C, D, dan E.
Pakar hukum DR Margarito Kamis sangat menyayangkan keputusan KPK tak memperpanjang cekal kepada Sunny dan anak Aguan. Dia bilang, keputusan itu akhir dari kasus reklamasi teluk Jakarta dan sangat mengecewakan. Padahal, awal April lalu, pimpinan KPK menyebut kasus itu sebagai
grand corruption, alias korupsi besar. Bukan ecek-ecek. Namun, dalam pengusutannya jauh panggang dari api. KPK mentok di tiga terdakwa yakni Sanusi, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro. "Tidak ada tersangka baru. Jadi wajar kalau publik menilai pengusutannya abal-abal," kata Margarito, kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan keheranan serupa. Dia mengingatkan KPK transparan menyelesaikan kasus ini. Padahal, dia mengingatkan, dari putusan Ariesman dan Trinanda serta persidangan Sanusi ditambah sadapan- sadapan yang ada, jelas adanya dugaan keterkaitan Aguan dengan kasus suapnya. Bahkan dengan dasar putusan, persidangan, dan sadapan tersebut, seharusnya pencekalan terhadap Aguan, anaknya, dan Sunny harusnya diperpanjang. ***
BERITA TERKAIT: