Mereka yang tidak lolos yakÂni, balon bupati Arsyad Hamzah dan 3 orang balon Wakil Bupati Ismail Bakaria, Liana Naini dan Irman Jaya. Akibatnya, sebanyak empat pasangan balon terancam gagal maju pilkada jika tak segera mengambil tindakan mengganti pasangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya menjelasÂkan, pihaknya memberikan batas waktu kepada seluruh bakal calon (balon) Bupati dan Wakil bupati melakukan perbaikan syarat calon hingga kemarin, termasuk balon pengganti.
"Ketika ada balon yang tak luÂlus kesehatan, mereka dianggaptidak memenuhi syarat dan harus diganti. Ini harus dilakuÂkan pada masa perbaikan, yakni hingga pukul 24.00 WIB. Kalau tidak mengganti, artinya tak lagi disebut sebagai pasangan (gugur, red)," kata Asmara, kemarin.
Asmara menegaskan, sesuai dengan jadwal, penyampaian hasil tes kesehatan mengalami kemunduran, dari semula dijadÂwalkan pada 1 Oktober 2016. Hal tersebutterjadi bukan tanpa alasan, melainkan demi meÂnyatukan persepsi antara KPU dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sempat terjadi perbeÂdaan konsep mengenai penyamÂpaian hasil tes kesehatan.
"KPU memiliki surat dengan nomor 507 yang menyebutkan bahwa balon harus mampu atau tidak mampu secara jasmani, mampu atau tidak mampu secara rohani dan positif atau negatif pengguna narkoba. Sedangkan yang diberikan IDI sebelumÂnya masih bersifat global atau umum," ujarnya.
Selain itu, lanjut Asmara, saat ini KPU Kabupaten Benteng tengah fokus melakukan veriÂfikasi syarat dukungan perbaiÂkan balon dari jalur independen. Dimulai dari penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran hingga tanggal 3 Oktober dan penelitian dan analisis dukunganganda hingga tanggal 9 Oktober 2016.
"Dukungan perbaikan nantinyaakan kita serahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 10-11 Oktober. Selanjutnya, PPS akan kita berikan waktu selama 5 hari (12-19 Oktober) untuk melakukan veriÂfikasi faktual di tingkat desa," jelasnya.
Dengan melihat belum adanya langkap dan sikap tegas dari baÂlon independen yang dinyatakan tak memenuhi syarat itu, memÂbuat pilkada Kabupaten Benteng 15 Februari 2017 mendatang berpotensi terjadinya pasangan calon tunggal.
Sejauh ini hanya pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur partai polÂtik (parpol) Ferry Ramli-Septi Periadi yang dianggap memenuhi syarat (MS) tes kesehatan.
Komisioner KPUD Dodi Herawansah menambahkan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk mengganti balon yang dianggap TMS tes kesehatan dengan balon yang baru. Hanya saja, jika memang seluruh balon tidak menyerahkan balon pengÂganti, dapat dipastikan bahwa pilkada tahun 2017 hanya akan memunculkan satu pasangan.
"Jika terjadi calon tunggal atau tidak tak bisa kita pastikan. yang jelas, kita masih memberiÂkan kesempatan bagi balon yang MS untuk mengganti pasangan," ungkapnya.
Menurut Dodi, kalaupun akhÂirnya hanya ada satu pasangan calon yang lolos, tidak akan mengubah tahapan yang telahdilakukan KPU. "Hanya saja, ketika terjadi calon tunggal, kita tidak akan mengadakan debat kandidat. Masa itu, akan kita ganti dengan penyampaian visi dan misi. Sedangkan untuk teknis lebih lanjut, kita tetap akan berkonsultasi dengan KPU terlebih dahulu," paparnya.
Sementara Ketua Tim Kampanye M Sabri -Liana Naini, Harius Saputra mempertanyaÂkan hasil tes kesehatan yang telah dilakukan oleh tim kesehatan RSMY dan RSJKO Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
"Hasil tes kesehatan ini tidak dijelaskan secara rinci dan memÂbuat kami bertanya-tanya. Dari surat yang disampaikan KPU, kami tidak tahu dimana letak kekurangan balon kami, sakitnya apa?," tegasnya.
Dia mengaku menjunjung tinggu azas keterbukaan dan transparansi pilkada, pihaknya meminta agar seluruh hasil tes kesehatan dibeberkan secara gamblang. Sekalipun tidak bisa dipublikasikan, setidaknya tim medis ataupun KPU bisa menÂjelaskan secara personal kepada balon mengani kekurangan yang dimiliki balon.
Meski belum menentukan sikap, pihaknya mengaku masih menganalisa beberapa kemungÂkinan yang akan dilakukan. Dimulai dari mengajukan sengÂketa pilkada ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) atau mengÂgugat keputusan yang disamÂpaikan KPU Benteng mengenai penyampaian hasil tes kesehatan ke PTUN.
Bahkan, tak menutup kemungÂkinan pula bahwa pihaknya akan menerima keputusan KPU dan mempersiapkan balon pengÂganti untuk mendampingi M Sabri SSos selaku balon Bupati Benten. "Saat ini kita masih melakukan konsultasi dan berembukuntuk mengambil tinÂdakan," tandasnya.
Dilain pihak Balon Wakil Bupati, Ismail B mengaku akan mendatangi langsung RSMY seÂlaku penyelenggara tes kesehaÂtan jasmani (fisik) dan RSJKO Kota Bengkulu selaku pelaksana tes kesehatan rohani (kejiwaan) dan narkoba.
"Kami tak terima dengan hasil yang disampaikan. Dari hasil tersebut, kami tak tahu sakit kami atau pun kekurangan kami dimana? dalam surat yang disamÂpaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng tidak disebutkan secara rinci," ketusnya.
Selain itu, Ismail juga memÂpertanyakan keputusan KPU yang telah menyebutkan bahwa 4 (balon) dari jalur independen tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai kandidat calon Bupati ataupun wakil Bupati.
"Kami akan menujuk penasiÂhat hukum (PH) untuk memÂbantu kami menyelesaikan permasalahan hukum. Tak menutup kemungkinan kami akan menuntut KPU di PTUN," ancamnya. ***
BERITA TERKAIT: