DPR: Pelaku Videotron Porno Harus Dihukum Seberat-Beratnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 30 September 2016, 22:07 WIB
rmol news logo Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mendesak pihak kepolosian untuk mengusut kasus videotron porno di Jalan Antasari atau tepatnya di dekat Kantor Walikota Jakarta Selatan.

"Pandangan saya, itu harus segera diusut. Itu kan reklame di Pemda DKI Jakarta. Jadi saya kira itu menunjukan ketidakhati-hatian dan mungkin juga ada unsur kesengajaan," tegasnya ketika dihubungi, Jumat (30/9).

Menurut dia, disengaja ataupun tidak, tindakan tersebut  tercela dan membuat bangsa ini hancur dengan cara-cara tidak berbudaya.

"Ini kan di tengah kerumunan orang dan muncul, itu sangat disayangkan," imbuhnya.

Polisi tidak boleh menganggap remeh masalah tersebut. Apalagi sudah ada UU Pornografi.

"Dan bagi yang melanggar, yang punya iklan itu harus dihukum seberat-beratnya. Ini kan berulang kali. Tidak disitu aja. Dulu pernah di MPR-DPR RI kecolongan. Yang di komputer. Dan itu kan berarti bukan cuma soal komputer, ada orang-orang di belakangnya yang pikirannya kejahatan seksual," tukasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA