Dari keterangan sejumlah pihak yang sudah dipanggil, tim bentukan DPR RI yang akrab disebut Tim 10 ini belum menemukan bahwa DPD RI bisa memperdagangkan pengaruh terkait impor gula seperti yang disangkakan kepada Irman.
"Hasil (pertemuan) yang tadi ada dua. Pertama, karena banyak hal yang perlu didalami maka harus pendalaman baik kejagung diundang kmbali, kepolisian, dan pihak pihak lain. Kita akan undang ICW, undang pengamat dan pakar hukum dan ada kesepakatan untuk lanjutkan," jelas Jubir Tim 10 DPD, Andi Muhammad Iqbal Parewangi, di gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
"Masih perlu dilanjutkan karena bukan soal kasus orang perorangan tapi bagaimana supremasi hukm dan bukan supremasi penegak hukum. Supremasi hukum hrs ditegakkan bukan supremasi penegak hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Tim sudah memanggil antara lain pengusaha gula, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia dan Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Kedua, sambung dia, Tim 10 hanya melakukan pengkajian secara komprehensif termasuk soal tata niaga gula dan hukum yang terkait. Karena itu pihaknya bukan mengintervensi KPK yang sedang menangani kasus Irman Gusman. Karena Tim memegang teguh empat prinsip. Yaitu, independen, objektif, komprehensif dan zero telorence.
"Terhadap korupsi, standing kami jelas, zero tolerance terhadap praktek korupsi. Korupsi adalah korupsi dan itu salah. Siapapun orangnya, apapun jabatannya, berapa pun nilainya," tegasnya lagi.
"Kami tidak akan intervensi proses hukum. Kami kaji objektif, independen dan proses hukum di penegak hukum dan lawyer. Jika kita punya kesabaran lakukan kajian sambil hormati proses hukum, banyak hikmah yang dipetik minimal kita tidak ikut-ikut menebar fitnah," pungkasnya.
Kemarin, pengacara Irman sendiri sudah resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
[zul]
BERITA TERKAIT: