PENGUNDURAN DIRI SUDAH DISETUJUI

Panglima TNI: Agus Yudhoyono Tidak Dapat Hak Pensiun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 24 September 2016, 11:12 WIB
Panglima TNI: Agus Yudhoyono Tidak Dapat Hak Pensiun
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo/Puspen TNI
rmol news logo . Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memastikan pengunduran diri Mayor Inf Agus Harimurti Yudhoyono sudah sesuai dengan aturan dan Surat Pengunduran Diri sudah diterima Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
 
"Secara prosedur Mayor Agus telah mengajukan Surat Pengunduran Diri secara berjenjang kepada Komandan Brigif, Pangdam Jaya, KSAD dan untuk surat sudah diterima Kasad dan sudah disetujui dengan tembusan Panglima TNI," kata Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (23/9).
 
Menurut Panglima TNI, terkait Pilkada telah diatur secara jelas dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang ketentuan dan tata cara Pilkada bagi seluruh anggota TNI dan PNS TNI.
 
"Pengunduran Mayor Agus adalah hak keinginan pribadi, tidak bisa ditolak dan kita menghormati pilihan tersebut. Jadi Mayor Agus harus berhenti dan sudah mengajukan surat kepada KSAD," ucapnya dalam rilis Puspen TNI, pagi ini.
 
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menyampaikan sewaktu menjadi KSAD, pernah mengumpulkan Perwira Terbaik Angkatan Darat Abituren tahun 1990-2004 untuk menyusun program-program reformasi TNI, doktrin-doktrin, dan strategi pertempuran, dimana Mayor Agus menjadi salah satu kader yang disiapkan untuk menjadi pemimpin TNI di masa depan.
 
Panglima TNI juga menuturkan bahwa, Mayor Agus sejak SMA Taruna Nusantara di Magelang selalu nomor satu, nilainya sampai sekarang belum ada yang menyaingi. Kemudian ketika lulus di Akmil memperoleh predikat Adhi Makayasa, berdasarkan nilai terbaik dari aspek mental, fisik, dan intelektual.

"Mari kita berpikir positif, memilih karier di politik boleh-boleh saja karena di beberapa negara maju, jarang militer aktif sampai pensiun," ujarnya.

Panglima TNI juga mengatakan bahwa, Mayor Agus belum genap 20 tahun masa ikatan dinas, sehingga tidak mendapat hak pensiun mengingat Mayor Agus baru 16 tahun mengabdi di TNI pada saat ini.

"Pengunduran diri Mayor Agus dari anggota TNI untuk mengikuti Pilkada, maka ia diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI," imbuhnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA