27 Ribu Lebih Warga Eks Tim Tim Dapat Kompensasi Rp 10 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 24 September 2016, 04:39 WIB
27 Ribu Lebih Warga Eks Tim Tim Dapat Kompensasi Rp 10 Juta
Khofifah Indar Parawansa/Net
rmol news logo . warga eks Timor Timur (Tim Tim) akan mendapatkan kompensasi Rp 10 juta yang diberikan terhadap 27.800 orang yang sudah datanya diverifikasi dan divalidasi.

Menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa verifikasi data dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

"Pasca data selesai di Kemdagri, BPKP dan Kemenko PMK, baru tugas Kementerian Sosial (Kemensos) mendistribusikan dan hari ini pertama pencairan di Indonesia bagi 24 warga Timtim di Kota Kediri," katanya dalam keterangan beberaoa saat lalu (Sabtu, 24/9).
 
Bagi warga eks Tim Tim yang belum masuk dalam penerima kompensasi diminta agar didata agar pada akhir Oktober bisa selesai, sehingga November proses verifikasi dan validasi data selesai dilakukan. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Perpres 25/2016 tentang Pemberian Kompensasi kepada WNI eks warga Provinsi Timtim yang tinggal di luar Provinsi NTT dan Permensos 9/2016.

"Kompensasi Rp 10 juta diberikan sekali dan agar dimanfaatkan untuk penguatan ekonomi keluarga dan modal usaha produktif. Namun, jika bantuan tidak dicairkan akan menjadi simpanan bagi penerimanya," terangnya.

Adapun kriteria warga penerima kompensasi, yaitu WNI penduduk eks Provinsi Tim Tim yang lahir di wilayah tersebut dan saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun.  WNI penduduk eks Provinsi Tim Tim yang lahir di luar wilayah Provinsi Tim Tim, tetapi salah satu orang tuanya lahir  di wilayah Provinsi Tim Tim dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17  tahun.

WNI penduduk eks warga Provinsi Tim Tim yang kawin dengan orang yang lahir di wilayah Provinsi Tim Tim dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17  tahun. [ysa]

Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA