Ternyata, sebelum nama Agus muncul resmi di bursa Pilkada Jakarta, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, telah menegaskan aturan di TNI bahwa setiap anggota militer yang akan mejadi calon peserta Pilkada harus mengundurkan diri dari dinas militer.
Hal ini sudah lebih dulu dikatakan Panglima, kemarin, di hadapan media massa usai membuka Eksibisi Beladiri Yongmoodo pada Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XIX di Lapangan Tenis Indoor Mohammad Toha Disjasad, Cimahi Bandung, Jawa Barat.
Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, status pensiun dari dinas kemiliteran dilakukan untuk menjamin netralitas TNI dalam suatu proses demokrasi.
"Kalau prajurit TNI masa aktifnya masih panjang akan diberikan pensiun dini, sehingga pada saat Pilkada dia sudah bukan militer lagi," tuturnya.
Merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI, UU 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta UU 10/2016, maka ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi Anggota TNI dan PNS TNI telah diatur secara jelas dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.
Surat Telegram Panglima TNI tersebut mengatur secara jelas ketentuan dan tata acara Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi seluruh anggota TNI dan PNS TNI sebagai berikut :
Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI. Surat Pengunduran Diri tidak dapat ditarik kembali.
Kedua, selama dalam proses Pemilu Legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.
Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.
Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada wajib menyerahkan Keputusan Pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan Keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada kepada KPU.
Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota Legislatif dan Pilkada, maka yang bersangkutan tidak dapat kermbali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.
Keenam, selama dalam proses Pemilu Legislatif dan Pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.
Dari informasi didapatkan wartawan, Panglima akan kembali menegaskan perintahnya ini pada jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, siang ini.
[ald]
BERITA TERKAIT: