Justru, menurut dia, itu kebijakan cerdas karena Presiden Jokowi memberi kesempatan dan pengampunan dalam membayar pajak. Aturan ini mengacu UU yang sudah berlaku.
"Jadi dijamin tidak akan diganggu gugat, jangan khawatir," ujarnya dalam dialog "Tax Amnesty, Repatriasi Dana ke Indonesia Peluang dan Tantangannya" di Jakarta, Kamis (22/9),
Menurut dia, sekarang orang berduyun-duyun membayar pajak lewat tax amnesty. Terlebih tujuan kebijakan tax amnesty agar negara mendapatkan dana yang besar.
"Dalam menjalankan negara, pemerintah menggunakan strategic, structure, skill, system, speed dan target. Dalam menyusun program pembangunan, kita mempunyai program jangka pendek, 15 tahun; jangka menengah, 25 tahun; dan jangka panjang, 50 tahun," urai Oso.
Dengan waktu-waktu yang telah ditentukan itu, jelas Oso, maka masa kepemimpinan yang maksimum berkuasa selama 10 tahun tidak bisa mengubah sistem yang telah dibentuk.
"Ini tepat karena pengusaha membutuhkan kepastian hukum," ujarnya.
Oso menambahkan, jika uang yang ada di luar negeri sudah kembali maka selanjutnya membuat aturan yang lebih baik dibandingkan Singapura. Karena ia setuju diberlakukan kebijakan tak amnesty.
"Tax amnesty mendisiplinkan pengusaha dan yang lainnya untuk patuh pada aturan," ujarnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: