Wakil Ketua DPR Kordinator Bidang Polhukam Fadli Zon menyatakan, pihaknya siap memproses usulan presiden tersebut. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara, kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.
"Atas dasar undang-undang tersebut maka DPR akan segera memproses surat Presiden untuk dibahas di Komisi I," katanya kepada redaksi sesaat lalu, Minggu (5/9).
Fadli Zon juga menyatakan mendukung pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala BIN yang baru diharapkan mampu memenuhi harapan sekaligus tantangan yang dihadapi oleh BIN. Menurutnya, sejumlah isu penting yang menjadi pekerjaan rumah bagi kepala BIN mendatang seperti pencegahan ancaman terorisme, separatisme, dan juga potensi konflik di wilayah Laut Cina Selatan yang harus direspon secara tepat dan komprehensif. Hal ini membutuhkan kerja intelijen yang akurat agar kepentingan nasional tidak terganggu.
"Pendekatan intelijen tentu berbeda dengan penanganan seperti penanganan kejahatan oleh kepolisian. BIN diharapkan bisa menjadi intelijen yang melindungi kepentingan nasional, kepentingan negara dari ancaman luar dan dalam," jelasnya.
Fadli Zon juga menekankan bahwa di tengah lingkungan global yang semakin dinamis, tantangan dan ancaman keamanan pertahanan yang dihadapi Indonesia juga semakin beragam. Mulai dari ancaman tradisional hingga non tradisional. Baik yang sifatnya lokal, nasional, global, dan transnasional. Apalagi saat ini dukungan teknologi semakin canggih dan maju yang juga sering digunakan dalam praktik kejahatan. Cyber war, salah satu yang perlu diantisipasi.
"Menghadapi situasi ini, diharapkan BIN dapat berfungsi secara modern dan efektif. Terutama dalam memberikan informasi yang sangat akurat kepada Presiden demi menjaga kepentingan nasional. BIN harus lebih canggih dan efektif merespon ancaman terhadap kepentingan nasional yang makin beragam bentuknya tegas Fadli Zon yang juga wakil ketua umum Partai Gerindra.
[wah]
BERITA TERKAIT: