Partai Paloh Kecam Keputusan Pemerintah Soal Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 01 September 2016, 12:48 WIB
Partai Paloh Kecam Keputusan Pemerintah Soal Pilkada
Foto/Net
rmol news logo . Partai Nasdem mengecam keputusan Pemerintah yang memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mengikuti Pilkada Serentak 2017.

Anggota Komisi II dari Fraksi Nasdem Luthfi A Mutty mengatakan bahwa Pemerintah tidak bisa sembarangan dalam memandang persoalan hukum. Menurutnya, ada norma-norma tertentu yang tidak bisa ditabrak oleh kepentingan Pilkada, termasuk memperbolehkan terpidana hukuman percobaan.

Luthfi menjelaskan, tidak bisa semua jenis hukuman bisa diberikan hak istimewa alias privilese untuk ikut Pilkada. Ia berpandangan, kasus korupsi, narkoba dan terorisme, harusnya secara otomatis tidak memasuki kualifikasi pencalonan di Pilkada.

"Harus dilihat dulu jenis pidananya, jangan serampangan membuat peraturan KPU. Karena ini menyangkut kredibilitas calon pejabat publik," kata Luthfi dalam keterangannya, Kamis (1/9).

Nasdem sendiri sejak awal tidak menoleransi ketiga jenis tindak pidana tersebut. Korupsi, terorisme, dan narkoba merupakan musuh negara, sehingga  Pemerintah harus meninjau jenis pidana dari masing-masing calon kepala daerah.

Anak buah Surya Paloh di Nasdem ini menambahkan, sejak pembahasan revisi UU Pilkada bergulir di DPR beberapa waktu yang lalu, Fraksi Nasdem sudah menolak calon kepala daerah yang bersangkutan dengan hukum terutama korupsi. Sikap Fraksi ini tetap konsisten disuarakan dalam beberapa kali rapat konsultasi antara Komisi II dengan KPU dan Bawaslu serta Kemendagri.

"Apapun statusnya baik itu masih tersangka atau terdakwa kami tolak itu. Juga Partai Nasdem dari awal menyatakan zero tolerance terhadap ketiga tindak pidana tersebut," pungkas Luthfi.

Diketahui, Pemerintah menganjurkan agar terpidana hukuman percobaan bisa tetap mencalonkan diri sebagai kandidat dalam Pilkada sebelum adanya inkracht. Keputusan ini dinilai beberapa pihak melanggar etika pejabat publik yang harus berkelakuan baik. Selain DPR, KPU juga menolak anjuran pemerintah tersebut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA