Padahal Indonesia menganut azas tunggal kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam UU 12/2006 pasal 23 bahwa seorang WNI jika mendapat kewarganegaraan lain otomatis WNI-nya hilang dengan sendirinya.
"Jelas ini sangat ceroboh," tegas Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gajah Mada, Prof Dr Miftah Toha.
Menurut dia, persoalan tidak lantas rampung ketika Arcandra diberhentikan dari posisinya sebagai menteri Energi Sumber Daya Mineral. Dari segi administrasi negara, Yasonna harus diberi hukuman atas keteledorannya.
"Tidak bisa administrasi dibiarkan begitu. Ada kesalahan, menterinya dicopot, lalu orang yang memberikan informasi kepada presiden dibiarkan," kritik Miftah, Kamis (18/8).
"Jadi tindakan yang diambil presiden tidak hanya (terhadap) menteri, semua staf yang berkaitan dengan administrasi negara harus bertanggung jawab, ya harus dicopot," tambahnya.
Dengan adanya kasus dwi kewarganegaraan Arcandra, Miftah pun mempertanyakan kinerja para menteri dan pejabat yang bertugas mengurus administrasi negara dan memverifikasi latar belakang calon menteri.
"Apa kerja mereka, ceroboh seperti itu? Jadi sebelum Archandra diinginkan sebagai menteri, mestinya informasi lengkap tentang pak Archandra datang ke presiden. Ini semua karena penataan administrasi negara tidak correct, tidak bagus, sehingga terjadi kecolongan seperti ini," kata Miftah
.[wid]
BERITA TERKAIT: