Pratikno Juga Harus Bertanggungjawab Terkait Pemberhentian Arcandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 16 Agustus 2016, 02:20 WIB
Pratikno Juga Harus Bertanggungjawab Terkait Pemberhentian Arcandra
Pratikno dan Johan Budi/Net
rmol news logo . Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM karena didera polemik dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda.

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengatakan, polemik ini sebagai puncak dari menajemen administrasi dan penerapan hukum tata negara di Istana Negara yang sangat "menyedihkan".

"Untuk itu, tidak boleh tidak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) Pratikno harus ikut bertanggungjawab. Dia tidak cukup hanya mengumumkan pemberhentian Menteri ESDM tersebut," ujar Direktur EmrusCorner ini, Selasa (16/5).

Karena itu, lanjut dia, sudah saatnya Presiden Jokowi melakukan evaluasi terhadap kinerja Mensesneg secara detail agar tidak terulang lagi kesalahan berikutnya.

Kelemahan pengelolaan administrasi dan penerapan hukum tata negara di Istana bukan kali pertama. Menurut catatan Direktur EmrusCorner, setidaknya sudah tiga kali terjadi kelemahan di Istana yang mengejutkan publik.

Pertama, Perpres tunjangan DP mobil pejabat yang dicabut tidak beberapa lama berselang karena mengandung kelemahan. Kedua, pidato Presiden Jokowi pada Hari Lahir Pancasila menyebutkan bahwa kelahiran Bung Karno di Blitar bukan di Surabaya. Ketiga, penyebutan BIN sebagai Badan Intelijen Nasional padahan Badan Intelijen Negara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA