Sebab menurut pasal 22 Ayat (2) Butir a UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, syarat pertama dan utama untuk menjadi menteri adalah Warga Negara Indonesia.
"Kalau itu benar, berarti Arcandra tdk jujur kpd Presiden ttg jatidirnya. Bahkan bs diartikan dia tdk punya rasa nasionalisme," cuit pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd (Sabtu, 13/8).
"Dan kalau itu benar, Presiden hrs segera menggantinya kembali sbg menteri. Itu hrs dilakukan krn konstitusi dan hukum kita," sambung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Namun, kalau isu tersebut fitnah, Mahfud menegaskan, Arcandra wajib didukung agar posisinya lebih kuat sehingga kerjanya lebih efektif.
Karena itu, dia menambahkan, isu kewarganegaraan Menteri ESDM tersebut harus segera dijernihkan. Karena selain menyangkut konstitusionalitas dan legalitas, juga menyangkut kedaulatan negara.
"Kita menunggu penjernihan masalah ini secara terbuka kpd publik. Martabat dan kedaulatan negara ini hrs kita jaga bersama," tandasnya.
[zul]