Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kali Ini Ahok Perjuangkan Fatwa MA Untuk Lanjut Reklamasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 27 Juli 2016, 15:57 WIB
Kali Ini Ahok Perjuangkan Fatwa MA Untuk Lanjut Reklamasi
foto :net
rmol news logo Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi teluk Jakarta batal disahkan oleh DPRD DKI menjadi Raperda. Tanpa dua Raperda itu maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi tak bisa terbit.

Untuk itulah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyurati Mahkamah Agung (MA) guna memastikan kelanjutan reklamasi.

"Kita baru kirim surat ke MA. Kita tanya, kalau Perda lama kan sudah ada reklamasi '95 nih (Keppres 52 Tahun 1995).‎ Terus kita masuk revisi, DPRD menolak paripurna. Nah, boleh enggak kalau kita gunakan Pergub dulu," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

Menurut Ahok, reklamasi harus tetap berlanjut. Selain menyangkut investasi, dia juga tidak ingin aktivitas ekonomi di pulau-pulau itu terhenti.

"Fatwa itu (yang diharapkan dari MA). Enggak mungkin kan investasi terhenti. Seperti sekarang, orang sudah membangun, namun kalau enggak ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), ini kan zonasi, maka enggak mungkin ada IMB," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, dua Raperda yang gagal disahkan DPRD DKI itu adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, dan juga Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA