"Pemerintahan yang berkuasa saat itu menggunakan alat negara dan mematikan demokrasi arus bawah dengan menyerang kantor PDI sebagai simbol kedaulatan politik partai, hingga saat ini masih gelap," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diskusi terbatas di Jalan Diponegoro, Jakarta Rabu (27/7).
Hasto menegaskan, sesuai amanat Kongres IV, PDIP akan terus memperjuangkan penyelesaian pelanggaran demokrasi berat tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Trimedya Panjaitan yang sejak awal konsisten memilih jalur hukum melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyesalkan proses kasus 27 Juli 1996 terhenti di pengadilan koneksitas.
"DPP PDIP meminta bantuan Komnas HAM dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia untuk mempercepat penyelesain kasus penyalahgunaan kewenangan kekuasaan pemerintahan negara tersebut," ujar Trimedya Panjaitan yang juga menjabat Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM.
Sejumlah narasumber dari Komnas HAM, YLBHI dan pegiat HAM turut hadir dalam diskusi terbatas tersebut.
Ketua Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat, yang hadir didampingi komisioner Anshari, dan Sandra Moniaga menyatakan pihaknya menemukan bukti-bukti adanya perencanaan, penyerangan, dan pengambilalihan paksa kantor PDI.
"Perlu desain penyelesaian kasus 27 Juli 1996 dengan mengunakan UU No 26 tahun 2000 tentang HAM. Supremasi hukum harus ditegakkan sebagai dasar bernegara guna menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM," tegas Hendardi dari Setara Institute.
[wid]
BERITA TERKAIT: