Bahkan seharusnya APL mengarahkan gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta yang memberikan izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dengan menabrak aturan yang ada.
Hal itu dikatakan akademisi bidang kebijakan publik, Lukman Hakim, kepada redaksi beberapa saat lalu, menanggapi perlawanan APL dan MWS terhadap keputusan pemerintah pusat yang menghentikan reklamasi Pulau G secara permanen.
"Seharusnya yang digugat DKI. Izin reklamasi itu DKI yang keluarkan. Pemerintah pusat hanya evaluasi sesuai prinsip tata kelola negara, aturan yang ada di perundangan. Ketika dilanggar perusahan, proyek itu harus dihentikan," ujar Lukman
Namun Lukman tak heran dengan sikap Agung Podomoro itu. Dia menilai Pemprov DKI Jakarta sudah banyak memberi kelonggaran kepada Agung Podomoro dalam proyek reklamasi sampai akhirnya "disemprit" pemerintah pusat.
"Pemprov dan Podomoro ini kan melakukan barter. Pemprov membangun sarana publik dengan dana dari swasta, dibarter dengan reklamasi itu," ujar dosen kebijakan publik ini.
Dia tegaskan, negara yang diwakili pemerintah pusat tidak boleh kalah dengan swasta jika pihak swasta itu terbukti melanggar UU dan merusak lingkungan hidup.
"Negara harus menang. Sejauh ini negara selalu kalah dengan swasta. Selama ini negara membuka peluang sehingga pihak swasta semena-mena," ucapnya.
APL dan MWS menyampaikan kekecewaan mereka dalam jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta, Sabtu siang (2/7). Dalam kesempatan itu, Dirut APL Cosmas Batubara mengatakan, pihaknya telah mengantongi semua persyaratan yang diminta Pemprov DKI Jakarta sebelum memulai pembangunan pulau G.
Cosmas yang pernah menjadi Menteri Perumahan Rakyat dan Menteri Tenaga Kerja di era Orde Baru mengatakan, pembatalan pembangunan pulau G itu menciptakan ketidakpastian di dunia usaha. Cosmas juga mengatakan, pihaknya hanya tunduk pada Pemprov DKI Jakarta yang mengeluarkan izin pembangunan pulau G.
[ald]
BERITA TERKAIT: