Bantah Pandangan Mahfud MD, Teras Narang Tegaskan Menteri Bisa Batalkan Perda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 16 Juni 2016, 23:55 WIB
Bantah Pandangan Mahfud MD, Teras Narang Tegaskan Menteri Bisa Batalkan Perda
teras narang/net
rmol news logo . Pembatalan Perda diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai pengganti dari UU 32/2004, terutama dalam dalam pasal 249 sampai dengan pasal 252.

Demikian disampaikan politikus PDI Perjuangan, Teras Narang, terkait dengan pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Menurut Mahfud MD, pencabutan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah hanya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu lewat uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atau melalui mekanisme di legislatif.

Kata Mahfud, mekanisme pencabutan atau pembatalan perda dengan alasan bertentangan dengan UU hanya dapat dilakukan dengan uji materi. Karena itu, pencabutan perda tidak bisa hanya melalui eksekutif dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat bisa meminta legislatif bersama pemda untuk mengubah perda.

Teras Narang, yang juda doktor di bidang otonomi daerah ini menegaskan bahwa perda Provinsi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan bisa dibatalkan oleh Menteri sebagaimana dijelaskan dalam padal 251 ayat 1 UU 23/2014. Dalam ayat 2-nya juga disebutkan bahwa Perda kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan bisa dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak membatalkan Perda kabupaten/kota, Menteri bisa membatalkan Perda tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 251 ayat 3," tegas Teras dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 16/6).

Dalam ayat 3 pasal 251, Teras melanjutkan, pembatalan perda Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan pembatalan Perda kabuoaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

"Dalam ayat 6 disebutkan bahwa paling lama 7 hari setelah keputusan pembatalan tersebut, kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda, dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud. Demikian sedikit masukan atas tanggapan Prof. Mahfud," demikian Teras Narang. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA